Kronologis OTT Anggota Dewan Benteng Yang Melakukan Pemerasaan

RMOLBengkulu. Penangkapan Anggota Dewan Bengkulu Tengah berinisial H-N dilakukan pada Selasa malam (8/1) kemarin dirumah kediamannya atas kasus pemeresan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp. 50 juta


RMOLBengkulu. Penangkapan Anggota Dewan Bengkulu Tengah berinisial H-N dilakukan pada Selasa malam (8/1) kemarin dirumah kediamannya atas kasus pemeresan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp. 50 juta

Dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP. Pasma Royke bahwa telah terjadi penangkapan pada Penyelenggara Negara Bengkulu Tengah (Benteng) yang melakukan pemerasan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng yang berkenaan degan pekerjaan di Dinas Kesehatan tahun 2018 .

Korban diiminta uang sebanyak 50 juta oleh pelaku, dan sudah diberikan sebanyak 3 kali dan untuk yang ke 3 kali ini kita tangkap,” kata AKBP Pasma pada saar press realese di Polda Bengkulu.

Diceritakan Dir.Reskrimum Polda Bengkulu bahwa korban menyerahkan uang dimulai pada awal bulan Mei sebayak Rp.20 juta yang kedua, di bulan Desember sebesar Rp. 10 juta dan yang terakhir yakni pada 8 Januari 2019 sebesar Rp.10 juta

Hanya saja barang bukti ditemukan sebesar Rp8 juta 50 ribu,” singkatnya.

Ini dilakukan kepada korban dengan meminta sejumlah uang dengan ancaman terkait penganggaran di 2018 dan jika tidak diberikan akan dipersulit. Merasa terancam dan diperas korban mendatangi Polda untuk membuat laporan, dan atas laporan tersebut maka kami merencanakan penangkapan di kediaman korban.

Total uang sebesar Rp 50 juta dan yang mengantarkan uang tersebut adalah salah satu staff Dinkes yang mana pelaku telah melakukan komunikasi terlebih dulu kepada salah satu sttaf nya dan korban menyiapkan uang yang kemudia diatarkan oleh staff terseburt ke rumah pelaku,” jelas AKBP. Pasma.

Selanjutnya kasus ini akan didalami perkembangannya apakah ada Dinas lain yang terlibat pemerasan atau tidak dan untuk saat ini sudah ada 4 orang yang menjadi saksi dan tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah.

Diketahui pemerasaan ini terjadi berawal dari tatap muka yang saat itu sedang ada  pergantian pejabat dan dengan pejabat lama sudah ada pemberian, setelah itu, terjadi pergantian pejabat dan yang kedua ini oleh Pejabat Sementara (PJS) Dinas  Kesehatan dan dirinya merasa keberatan. Namun, karena desakan yang terus-menerus maka PJS tersebut melaporkan perkara ini ke Polda Bengkulu.

Selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Tipikor karena itu terkait penyelenggara negara,” tutupnya. [ogi]