Pimpinan KPK Bantah Ada Lobi-lobi dalam Perkara Korupsi di Kementan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Tudingan adanya lobi-lobi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mengulur perkara dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dibantah.


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan, semua pimpinan setuju ketika ekspose untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Ghufron mengatakan, perkara yang sedang berproses di tahap penyidikan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo dkk merupakan perkara tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan ke KPK pada Desember 2022, jauh sebelum pertemuan Firli-SYL yang terjadi pada Maret 2022.

Setelah adanya pengaduan pada Desember 2022 itu, KPK melakukan telaah dan verifikasi. Sehingga pada Januari 2023, ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Dalam perjalanannya, pada 13 Juni 2023, dilakukan ekspose atau gelar perkara terkait hasil yang diperoleh tim penyelidik KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yang jelas ke kami jadi semula disidik di ekspose itu 13 Juni, kita semua ACC, pimpinan semua ACC, baru naik," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/10).

Selanjutnya kata Ghufron, pada 26 September 2023, pihaknya menaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Ghufron pun menjelaskan alasan penetapan tersangka terdapat jarak waktu sekitar tiga bulan setelah dilakukan ekspose. Menurut Ghufron, pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi adanya perkembangan kasus baru di Kementan, yakni terkait pengadaan barang dan jasa.

Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, Direktur Penyelidikan KPK menyatakan tidak ada perkembangan kasus baru dimaksud.

"Jadi memang periode antara Juni sampai September, LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) sudah naik, tapi karena ada dugaan kami dengar informasi bahwa ada kasus lain, kemudian dikembangkan disatukan. Kemudian jawaban dari Dirlidik mengatakan bahwa PBJ-nya zero. Maka kalau tidak ada, kami sampaikan silakan tindaklanjuti yang sudah diekspose," jelas Ghufron.

Ghufron memastikan, tidak ada tenggat waktu dari ekspose untuk naik ke tahap penyidikan. Yang pasti kata Ghufron, pada saat ekspose itu, kelima pimpinan setuju dan menandatangani untuk naik ke tahap penyidikan, termasuk ditandatangani oleh Firli Bahuri.

"Semua tanda tangan. Semua tanda tangan (termasuk Firli)," pungkas Ghufron.