Tudingan adanya lobi-lobi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mengulur perkara dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dibantah.
- Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas KONI Ke Polda Bengkulu
- Breaking News: Polisi Ciduk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
- Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan, semua pimpinan setuju ketika ekspose untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Ghufron mengatakan, perkara yang sedang berproses di tahap penyidikan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo dkk merupakan perkara tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan ke KPK pada Desember 2022, jauh sebelum pertemuan Firli-SYL yang terjadi pada Maret 2022.
Setelah adanya pengaduan pada Desember 2022 itu, KPK melakukan telaah dan verifikasi. Sehingga pada Januari 2023, ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Dalam perjalanannya, pada 13 Juni 2023, dilakukan ekspose atau gelar perkara terkait hasil yang diperoleh tim penyelidik KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Yang jelas ke kami jadi semula disidik di ekspose itu 13 Juni, kita semua ACC, pimpinan semua ACC, baru naik," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/10).
Selanjutnya kata Ghufron, pada 26 September 2023, pihaknya menaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Ghufron pun menjelaskan alasan penetapan tersangka terdapat jarak waktu sekitar tiga bulan setelah dilakukan ekspose. Menurut Ghufron, pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi adanya perkembangan kasus baru di Kementan, yakni terkait pengadaan barang dan jasa.
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, Direktur Penyelidikan KPK menyatakan tidak ada perkembangan kasus baru dimaksud.
"Jadi memang periode antara Juni sampai September, LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) sudah naik, tapi karena ada dugaan kami dengar informasi bahwa ada kasus lain, kemudian dikembangkan disatukan. Kemudian jawaban dari Dirlidik mengatakan bahwa PBJ-nya zero. Maka kalau tidak ada, kami sampaikan silakan tindaklanjuti yang sudah diekspose," jelas Ghufron.
Ghufron memastikan, tidak ada tenggat waktu dari ekspose untuk naik ke tahap penyidikan. Yang pasti kata Ghufron, pada saat ekspose itu, kelima pimpinan setuju dan menandatangani untuk naik ke tahap penyidikan, termasuk ditandatangani oleh Firli Bahuri.
"Semua tanda tangan. Semua tanda tangan (termasuk Firli)," pungkas Ghufron.
- Pasca Teror, Polisi Amankan Dua Gereja di Lebong
- Pemeriksaan Ganjar Pranowo Tergantung Kebutuhan Penyidik KPK
- Motif Penusukan Korban: Terganggu Dengan Kebisingan di Rumah Tetangga