Kasus Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu Bakal Ditangani Mabes Polri 

Terdakwa Perkara Penipuan Tes Polisi di Polda Bengkulu Bripda Sigit Adi Nugroho menaiki mobil pribadi tanpa borgol ditangan usai menjalani persidangan di PN Bengkulu beberapa waktu lalu./rmolbkl
Terdakwa Perkara Penipuan Tes Polisi di Polda Bengkulu Bripda Sigit Adi Nugroho menaiki mobil pribadi tanpa borgol ditangan usai menjalani persidangan di PN Bengkulu beberapa waktu lalu./rmolbkl

Kasus penipuan tes Bintara Polri tahun 2023 sepertinya bakal berbuntut panjang, pasalnya surat pengaduan salah satu korban berinisial Ya warga Kerkap kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan respon Mabes Polri. Dimana pihak Divisi Propam dan Bareskrim Mabes Polri dalam pengawasan dan kemungkinan bakal ditangani oleh Mabes Polri.    


Peluang penanganan kasus yang akan dilakukan Bareskrim Polri sangat besar, sebab kasus penipuan yang disinyalir memiliki sindikat itu, melibatkan karo SDM dan Kapolda Bengkulu yang diketahui surat resmi kelambagaan, cap lembaga serta tandatangan Karo SDM dan Kapolda Bengkulu ikut terlibat dalam mengeluarkan surat kelulusan yang belakangan dalam persidangan diketahui dipalsukan oleh terdakwa Bripda Sigit Adi Nugraha untuk mengelabui para korbannya.

Surat dari Divisi Profesi dan pengamanan (Divpropam) Mabes Polri bernomorB/310-b/I/WAS.2.4/2024/Divpropam tertanggal 17 januari 2024, dengan perihal Surat Pemberitahuan perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Dalam isi surat itu, pada poin kedua menerangkan, yaitu sehubungan dengan rujukan tersebut diatas disampikan kepala pelapor/pengadu bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindak lanjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti. 

Surat dari Divisi Propam Polri itu ditandatangani atas nama kepala Divisi profesi dan Pengamanan Polri Kabagyanduan, Kombes pol. Daddy Hartadi S.IK, M.Hum. Dimana surat itu juga ditembuskan kepada kapolri, Irwasum Polri dan Kadivpropam Polri.    

Dokumen surat kelulusan diduga dipalsukan pelaku Bripda Sigit Adi Nugroho yang bertandatangan Karo SDM dan kapolda Bengkulu./dok.rmolbkl

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Korban Ya  melayangkan pengaduan ke kapolri Jenderal Pol. Drs. listyo Sigit Prabowo M.Si, tertanggal 18 Desember 2023, dengan perihal mohon perlindungan hukum sebagai korban penipuan tentang seleksi penerimaan Bintara polri gelombang II TA. 2023. 

Dalam suurat itu korban Ya menjelaskan, adanya keterlibatan beberapa orang seperti istri pelaku Bripda Sigit Adi Nugraha yang dua kali menerima uang dari ayah korban dan disinyalir kuat istri pelaku berinsial Be itu juga terlibat dalam membuat beberapa dokumen dalam melancarkan aksi penipuannya. Namun dalam prosesnya, istri pelaku berinsial Be itu sampai saat ini masih melenggang bebas diluar dan bahkan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat resmi yang ditandatangani Karo SDM dan Kapolda Bengkulu tidak disangkakan kepada perlaku.

Menanggapi Surat dari Mabes Polri, Korban Ya berhjarap pihak Mabes bisa turun ke Bengkulu untuk menangani kasus penipuan itu sebab dirinya berharap kerugian materialnya bisa dikembalikan dan semua pihak yang terlibat bisa di proses secara hukum yang berlaku. 

"Saya dan keluarga saat ini mengalami kekawatiran sebab palku ini terbilang sidikat karena disamping pelaku itu oknum polisi dalam persidangan pengawalnnya saja sangat istimewa, belum lagi pekara pemalsuannya tidak ditindak, padahal sangat jelas ada pemalsuan yang dilakukan yang mengaitkan pejabat tinggi di Polda Bengkulu.  Jadi ketakutan ancaman bahaya dari sindikatnya sangat kami kawatirkan. Kita memohon kepada bapak kapolri agar kasus ini bisa terbongkar hingga keakar-akarnya siapapun yang terlibat bisa ditindak," harapan korban Ya.