RMOLBengkulu. Di masa pandemik Covid-19 tak menyurutkan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
- Pengembangan Kasus Suap Ekspor Benur Yang Merembet Ke Bengkulu, Ini Kata KPK
- Perkara Pria Cabul Dan Pria Gagahi Anak Dibawah Umur Masuk Tahap II
- Kurir Sabu Penerima Asimilasi Ngaku Kendalikan Sabu Dari Dalam Lapas
Baca Juga
RMOLBengkulu. Di masa pandemik Covid-19 tak menyurutkan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketua KPK, Firli Bahuri, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan tersangka tipikor pada Minggu pagi (26/4) di Palembang, Sumatera Selatan.
"Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB pada Minggu jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," ucap Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/4).
Dari hasil penangkapan itu, kata Firli, penyidik memperoleh barang bukti yang cukup sehingga dapat menemukan kedua tersangka.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," kata Firli.
Dalam kegiatan ini kata Firli menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi meski pun tengah menghadapi pandemik Covid-19.
"Walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," pungkas Firli. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi
- Empat Arahan Kapolri Dalam Operasi Ketupat
- Jalani Sidang Sebagai Saksi, Kapolres Lebong Ngaku 30 TTD Dipalsukan