Jalani Sidang Sebagai Saksi, Kapolres Lebong Ngaku 30 TTD Dipalsukan

Kapolres Lebong Ichsan Nur Selasa pagi (15/6) menjalani sidang perdana menjadi saksi atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020.


Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Ichan Nur memenuhi panggilan pihak PN Bengkulu guna memberikan keterangan atas tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Bendahara Polres Lebong yakni Bambang Rudiansyah. 

Sejumlah pertanyaan di layangkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu terhadap Kapolres Lebong selaku Ketua Pengguna Anggaran dalam penggunaan dana yang ada di satker Polres Lebong.

Dimana dikatakan Ichsan Nur, bahwa terdakwa Bambang Rudiansyah yang juga menjabat sebagai bendahara satuan kerja Polres Lebong saat iu telah memalsukan tanda tangan dirinya sebanyak 30 kali dalam mencairkan dana operasional Polres Lebong. 

Hal itupun telah diakui oleh terdakwa Bambang Rudiansyah saat menjalani sidang virtual yang digelar oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. 

“ Terhitung sejak januari 2020 , sebanyak 30 tanda tangan saya selaku Kapolres dipalsukan oleh terdakwa Bambang Rudiansyah,” kata Ichsan Nur kepada Jaksa Penuntut Umum dan didepan Ketua Majelis Hakim. 

Hal itupun dibuktikan dengan dilakukan penandatanganan asli oleh Ichsan Nur didepan ketua Majelis Hakim sebagai bahan acuan tindaklanjut atas perbuatan Bambang Rudiansyah. 

Sementara itu, Novi selaku Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu juga menanyakan aliran dana Polres Lebong yang masuk ke rekening pribadi Bambang Rudiansyah dan beberapa bukti transferan yang dilakukan oleh terdakwa Bambang diluar instansi Polres Lebong.

Salah satunya kata Novita adalah atas nama Okta Deprianti.  Ditambahkan Novi, Ichsan Nur tidak mengetahui peran Okta Deprianti dalam kasus penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Rudiansyah. 

“ Ada 3 rekening yang ditransfer oleh terdakwa Bambang dengan nominal yang berbeda yaitu orang tuanya, istri dan Okta Deprianti. Namun untuk Okta Deprianti jumlah yang di transfer cukup besar yakni Rp.150 juta,” sambungnya.

Sehingga pihaknya akan menghadirkan Okta dalam persidangan untuk dimintai keterangan atas peran Okta Deprianti dalam kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020 ini.

“Akan kita panggil untuk dijadikan saksi  dan alamatnya juga jelas,” tutup Novi.

Diketahui, selain Kapolres Lebong beberapa pejabat kepolisian yang ikut menjadi saksi. Diantaranya, Mantan Wakapolres yakni Sofyanto, Kabag perencanaan Darwin Tangkubolon dan Kasi Keuangan Polres Lebong.