Kurir Sabu Penerima Asimilasi Ngaku Kendalikan Sabu Dari Dalam Lapas

Kombes Pol Roh Hadi/RMOLBengkulu
Kombes Pol Roh Hadi/RMOLBengkulu

Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka DA yang merupakan mantan narapidana penerima program asimilasi terus dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.


Terbaru, penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendapati keterangan bahwa tersangka DA telah menjalin komunikasi dalam penyalahgunaan narkotika dengan rekannya, yakni R saat masih berada di dalam lapas. 

Dimana rekannya berinisial R ini mengendalikan narkotika jenis sabu tersebut dari luar lapas. Kemudian untuk penjualan barang haram tersebut akan dijualkan oleh tersangka DA.

Dir Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi menuturkan bahwa antara DA dan R telah lama kenal, namun R bukanlah seorang narapidana. Sedangkan untuk sabu yang diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu beberapa waktu lalu berasal daerah daerah Lubuk Linggau.

Lebih lanjut, Roh hadi menyebutkan atas perbuatan DA tersebut pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 114  ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena dia masih proses asimilasi dan kembali melakukan tidak pidana yang sama maka dikenakan pasal pemberatan. Jadi kita tambahkan ancaman hukumannya dan nanti hakim yang akan memutuskan," kata Kombes Pol Roh Hadi.

Kendati demikian, selain R, DY yang juga rekan dari tersangka DA dalam menjalankan penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu saat ini tengah menjadi target operasi penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“Statusnya untuk R dan DY masih dalam target dan bisa di jadikan tersangka,” tutup Kombes Pol Roh Hadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan DA di jalan Natadirja Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 53 paket sabu dengan berat  kurang lebih 10 gram.