KPK Kembali Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka

RMOLBengkulu.Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


RMOLBengkulu. Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pemgesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBD) Provinsi Jambi TA 2017-2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya meningkatkan status Zumi Zola setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya.

"KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujarnya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).

Basaria menjelaskan penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD tersebut.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak penerima uang. Adapun uang yang dikembalikan sebesar Rp700 juta dan kini uang itu menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penempungan KPK.

Dalam kasus suap ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Zumi juga telah menyandang status sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dijerat dengan dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]