Pengadaan Makan & Minum RSUD M Yunus Senilai Rp 1,5 M Jadi Temuan BPK RI 

RSUD M Yunus Bengkulu/net.
RSUD M Yunus Bengkulu/net.

Untuk kali kedua, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M yunus Bengkulu menjadi sorotan terkait dugaan penyelewengan anggaran dalam kegiatan pengadaan bahan makan dan minum untuk pasien senilai Rp 1,5 miliar, tahun anggaran 2022 yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.


Dugaan penyelewengan itu semakin kuat lantaran, dalam catatan LHP BPK RI TA 2022, diketahui pembayaran ke penyedia/toko bahan makan minum pasien tanpa dilampiri dokumen SPJ yang memadahi. 

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pembayaran yang terdiri atas kwitansi/bukti pembayaran, faktur tagihan, berita acara serah terima (BAST), surat pesanan barang, usulan pesanan barang, serta lembar verifikasi keuangan serta permintaan keterangan permintaan terkait.

Untuk diketahui pihak RSUD M Yunus melakukan kegiatan pengelolaan makan dan minum pasien secara swakelola, sehingga RSUD membeli bahan makan basah, kering serta bahan habis pakai ke penyedia toko.

Kemudian diolah menjadi bahan makanan jadi untuk pasien. Pihak RSUD memilih penyedia/toko yang berbeda-beda sesuai dengan jenis bahan makanan yang dibutuhkan.

Bahkan dalam catatan lainnya di LHP BPK, pengadaan bahan makan dan minum di RSUD M Yunus belum memadahi serta terdapat kelebihan pembayaran yang nilainya Rp 43 jutaan.

Menanggapi temuan itu, Koordinator Forum Peduli Bengkulu, Bayu Putra mengatakan, persoalan yang ada di RSUD M Yunus harus segera dituntaskan. 

“ini keduankalianya, sebelumnya soal Alkes juga menjadi temua BPK RI. Untuk persoalan penyediaan bahan makan minum di RSUD M Yunus ini jangan dianggap sepeleh. Sebab berkaitan juga dengan nyawa pasien yang menjalani perawatan. Makamya, penyediaan bahan dan makan minum disana harus jelas dan tercatat keseluruhan, agar tidak menjadi temuan dikemudian hari,” tegasnya. 

Selain itu sambung Bayu, kedepan pihak RSUD M Yunus harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekanan penyedia bahan makan dan minum RS. Lantaran atas dasar temuan dari BPK tersebut, menjadi catatan penting.

“Apabila ada rekanan yang “nakal” itu sebaiknya kedepannya jangan dilibatkan lagi kerjasama dengan rekanan yang bermasalah,” tegasnya.

Terkait hal itu, Wadir Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Sukardi ketika dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan, belum menjawab.

Peu diketahui, dalam LHP BPK RI, tidak hanya pemgadan bahan makanan dan minum yang menjadi temuan. BPK RI juga menemukan dugaan penyelewengan belanja barang dan jasa alat kedokteran dan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus dalam tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,7 miliar dan terdapat ketidakwajaran harga senilai Rp. 215,8 juta.