RMOLBengkulu.Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang statusnya kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP telah mengembalikan uang ganti rugi sebesar 100 ribu dolar AS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Uang Suap Dirwan Mahmud Rp 98 Juta
- Pengadaan Makan & Minum RSUD M Yunus Senilai Rp 1,5 M Jadi Temuan BPK RI
- 3 Perusahaan Besar Bengkulu Utara Di Gugat Rp 100 M Ke Pengadilan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang statusnya kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP telah mengembalikan uang ganti rugi sebesar 100 ribu dolar AS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/6).
"Saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran USD 100 ribu dolar, jadi selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat proses masih berjalan di pengadilan ada penambahan 100 ribu dolar AS,"jelasnya.
Jumlah denda yang ditetapkan pengadilan atas Novanto adalah 7,3 juta dolar AS. Novanti menyanggupinya dengan cara menyicil.
"Karena tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan, karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," demikian Febri. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Update Bom Surabaya: 9 Tewas, 40 Luka-Luka
- Rohidin Menyambut Baik KPK Bentuk Tim Khusus Di Bengkulu
- Petani Sukau Datang Dipukul Tetangga Pakai Kayu Kopi Hingga Bersimbah Darah