Sanksi 170 ASN Tidak Masuk Kerja Nunggu SK Bupati

RMOLBengkulu. Sebanyak 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang diusulkan sanksi berupa pemotongan TPP sebulan masih menunggu SK Bupati Lebong, Rosjonsyah.


RMOLBengkulu. Sebanyak 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang diusulkan sanksi  berupa pemotongan TPP sebulan masih menunggu SK Bupati Lebong, Rosjonsyah.

Menurut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Guntur, usulan sanksi ini salah satu bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan disiplin pegawai di lingkungan pemkab Lebong.

"Ya, sebanyak 170 ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama pasca libur lebaran sedang diusulkan dengan Bupati Lebong" kata Guntur, kepada RMOL Bengkulu, Selasa (10/7).

Persetujuan apakah dipotong atau tidak, kata Guntur, sanksi pemotongan berupa satu bulan TPP tetap mengacu kepada SK Bupati Lebong. Selanjutnya, SK itu nantinya akan diedarkan di seluruh OPD untuk ditindaklanjuti.

"Sanksi tetap yang menerapkan kepala OPD masing - masing. Kita sifatnya hanya meminra laporan masing - masing OPD, apakah ditindaklanjuti atau sebaliknya," demikian Guntur.

Sebelumnya, laporan Satpol PP ke bagian Ortala Setda Lebong tertanggal 21 Juni 2018 lalu, tercatat sebanyak 170 ASN atau 16,5 persen tidak masuk kerja di hari pertama kerja. Sedangkan, untuk TKK yang tidak hadir berjumlah 478 orang atau 34,7 persen. [ogi]