Korupsi Dana Desa Pasangan Suami Istri Ditahan

Hasil penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Alokasi Dana Desa (DD/ADD) 2015- 2016, Lubuk Tanjung Bengkulu Utara rampung. Penyidik menetapkan dua tersangka, mereka berinisial SU oknum kepala desa dan ZT bendahara desa.


Hasil penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Alokasi Dana Desa (DD/ADD) 2015- 2016, Lubuk Tanjung Bengkulu Utara rampung. Penyidik menetapkan dua tersangka, mereka berinisial SU oknum kepala desa dan ZT bendahara desa.

Pasangan suami istri (Pasutri) ini, menjadi yang pertama tersandung korupsi DD/ADD di Kejari Argamakmur. Keduanya, menjadi tahanan jaksa 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Argamakmur, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kajari Aramakmur, Fatkhuri, melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, menjelaskan, dua oknum tersebut melakukan pemotongan anggaran kegiatan fisik, pelaksanaan anggaran kegiatan fiktif seperti pembinaan PKK, pembinaan karang taruna, dan pembinaan kelompok masyarakat pertanian. Selain itu ada juga, mark-up SPJ kegiatan, honor perangkat tidak dibayar atau dipotong.

"Dua tahun anggaran 2015-2016 total DD/ADD Rp 1.3 miliar kerugian negara Rp 299.421.321 juta. 2015 diduga oknum Kades ini bermain tunggal karena istrinya menjabat bendahara mulai 2016-2019," ungkap Dodi sapaan akrabnya, kepada RMOL Bengkulu, Selasa (14/11/2017).

Pasutri ini lanjut Dodi, disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, minimal penjara satu tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Surat pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 10 November lalu. Untuk sementara hasil pemeriksaan dua orang tersangka," pungkasnya.[R90]