Kembali Diperiksa, Penyidik Dalami Aliran Dana KONI Bengkulu

Mufron Imron Usai Jalani Pemeriksaan Di Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Mufron Imron Usai Jalani Pemeriksaan Di Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Mantan Wakil Bupati Seluma yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Koni Provinsi Bengkulu, yakni Mufron Imron kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.


Mufron Imron menjalani pemeriksaan pada hari Senin kemarin (17/5) sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 14.00 wib dengan didampingi kuasa hukumnya yakni Hanafi.

Dengan menggunakan baju tahanan Polda Bengkulu, Hanafi Pranawijaya selaku Penasehat hukum Mufron Imron mengatakan bahwa keadaan Mufron hingga saat ini dalam keadaan sehat sehingga bisa mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Bengkulu. 

Selain itu, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Hanafi menuturkan bahwa Mufron Imron kembali di beri pertanyaan seputar aliran dana hibah Koni Provinsi Bengkulu sebesar 11 miliar yang akhirnya menyeret dirinya sebagai tersangka utama dalam penggunaan dana hibah tersebut. 

"Pemeriksaannya masih menyambung dari pemeriksaan yang kemarin seputar aliran dana," kata Hanafi, kepada RMOLBengkulu.

Sebanyak sebelas pertanyaan di ajukan oleh penyidik terhadap Mufron Imron. Dari pertanyaan tersebut, Hanafi mengatakan bahwa kliennya bersifat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

"Tidak ada yang dibantah, dan klien saya juga bersifaat kooperatif," sambungnya.

Dari pertanyaan penyidik tersebut, beberapa hal menjadi sorotan dalam aliran dana hibah koni salah satunya adalah dana tersebut digunakan secara pribadi oleh Mantan Ketua Koni Provinsi Bengkulu itu. 

Namun, Hanafi enggan membeberkan terlalu dalam dan akan mengungkapkannya secara detail di ruang persidangan nanti. 

"Memang ada yang digunakan secara pribadi, namun kita tidak bisa ungkapkan disini. Nanti kita ungkapkan di persidangan," tambah Hanafi.

Sementara, beberapa aset milik Mufron Imron juga ikut dilirik oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Bengkulu. Salah satunya adalah rumah pribadi Mufron yang berada di jalan Penurunan Kota Bengkulu.

Ditambahkan Hanafi, sejauh ini belum ada penyitaan aset-aset yang dimilik oleh kliennya melainkan hanya dimintai sebagai keterangan. 

"Untuk penyitaan aset belum ada tapi sudah diminta untuk menyebutkan apa-apa saja aset-aset yang dimilik oleh pak Mufron," tutup Hanafi.