Pelaporan balik Ubedilah Badrun yang dilakukan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, dinilai salah kaprah dan merupakan tindakan yang bodoh.
- Penetapan Tersangka Kasus Investasi Bodong BU Tunggu Saksi Ahli Dari OJK
- Lapas Malabero Pastikan Kurir Narkoba Yang Diamankan Polda Bengkulu Tidak Ada Kaitannya Dengan Warga Binaan
- PTUN Bengkulu Mengabulkan Seluruh Gugatan Ujang-Firdaus Atas Ijazah Palsu Wabub Kepahiang
Baca Juga
Penilaian itu disampaikan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) MPO, Affandi Ismail saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (16/1).
Affandi mengurai bahwa Immanuel melaporkan balik Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Padahal, pasal tersebut merupakan delik aduan.
"Pertama, pelaporan balik terhadap Bang Ubed merupakan tindakan yang salah kaprah dan bodoh. Karena ini delik aduan, seharusnya kalau memang mau melapor balik, ya Kaesang atau Gibran yang melapor, bukan dia," tegasnya.
Menurut affandi, apa yang dilakukan Immanuel sebatas mencari sensasi. Lebih-lebih, Gibran yang dilaporkan oleh Ubedilah mengaku tidak mau mengambil langkah untuk melaporkan balik.
"Mas Gibrannya saja nggak mau lapor balik. Dia lebih menghormati hukum ketimbang melakukan tindakan yang justru malah dilakukan oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan Bang Ubed, seperti Immanuel ini," ungkapnya.
Terakhir, Affandi menilai bahwa Immanuel sebagai orang yang mengklaim diri Ketua Ikatan Aktivis 98, bertolak belakang dengan semangat para mahasiswa di tahun 1998.
Sebab, 1998 membuktikan bahwa tidak ada penguasa yang bisa bertindak semena-mena kepada rakyat. Sementara saat ini, ada alumni 1998 yang malah jadi pihak yang menginjak-injak hak rakyat ketika melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.
Ia pun meminta agar pihak-pihak lainnya, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan non-demokratis seperti yang dilakukan oleh Immanuel. Ia meminta agar pihak-pihak lain membiarkan aparat yang berwenang, dalam hal ini KPK, menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun.
"Ini kan negara hukum, maka biarkan hukum yang membuktikan. Jangan memberangus demokrasi dengan tindakan-tindakan seperti pelaporan balik," tandasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Pemuda Kerkap Minum Racun Serangga, 4 Orang Diperiksa Polisi
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
- Ancam Tak Beri Uang Sekolah, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri