Ancam Tak Beri Uang Sekolah, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri

Tampak pelaku saat diperiksa penyidik/RMOLBengkulu
Tampak pelaku saat diperiksa penyidik/RMOLBengkulu

Kebaikan MS (46) terhadap anak tirinya selama ini ternyata berbalut niat jahat. Warga Kota Manna ini nekat mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun.


Peristiwa keji itu dilakukan saat sang istri sedang berada di luar rumahnya. Mirisnya, kejadian pencabulan itu tidak hanya sekali, pelaku berulang kali menyetubuhi anak yang masih berstatus pelajar itu. 

Namun, aksi pelaku akhirnya terbongkar, setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada tantenya. Tak terima perbuatan pelaku, nyatanya membuat tantenya geram dan melaporkan ke Mapolres Bengkulu Selatan (BS).

Mendapat laporan tersebut, tim TOTAICI Satreskrim Polres BS lansung bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan saat berada di kontrakannya di jalan Gedang Melintang Kota Manna tanpa perlawanan, Rabu (30/6).

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali. Awal pertama kali kejadian itu pada 11 Juni 2020 lalu, hingga aksi bejat itu  terulang kembali pada 5 April 2021.

"Dua kali pak seingat saya, itu saya lakukan di kontrakan pada siang hari saat istri saya sedang pergi. Korban saya ancam jika dilaporkan dengan orang lain, uang sekolahnya tidak akan saya biayai lagi," ujar MS.

Kapolres BS AKBP Deddy Nata melalui Kasat Reskim IPTU Gajendra Harbiandri didampingi Kanit PPA AIPDA Ezy Susiandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian dilakukan pelaku lebih kurang10 kali.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab, dalam kurun waktu Juni 2020 hingga April 2021 bukan tidak mungkin pelaku melakukan perbuatannya.

Si ayah tiri menggunakan ancaman tidak memberi uang jajan jika korban menolak menuruti kemauannya.

"Masih kita dalami, untuk sementara pengakuan korban pencabulan itu terjadi sebanyak 10 kali, sementara pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan baru dua kali, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," sampai Ezy

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 d sub pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.