KPK Nyatakan Transparansi Pemilu 2024 Mundur Dibanding Pemilu 2019

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan transparansi Pemilu 2024 lebih mundur dibanding Pemilu 2019 lalu. Hal itu dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mewajibkan kepada Caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu, KPU mewajibkan caleg untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat untuk mendaftar agar bisa ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

"PKPU yang baru kan gak ada nih kewajiban ini. Saya datang ke KPU, ketemu dengan Deputi Bidang Dukungan Teknis. Saya bilang ini gimana sih sebenarnya. Dan beliau sampaikan bahwa sekarang berubah pak. Nanti kalau dia kepilih, barulah wajib nyampaikan LHKPN. Kalau nggak sampaikan, nggak dilantik," kata Pahala kepada wartawan saat diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

Mendengar pernyataan itu, Pahala lantas mengaku menyampaikan bahwa masyarakat kehilangan poin penting tentang kekayaan para caleg. Akan tetapi, pada pekan lalu kata Pahala, sudah ada draf PKPU baru tentang LHKPN.

Namun, draf PKPU baru tersebut hanya menyoroti soal persyaratan LHKPN untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kita tanyakan juga, kalau yang caleg itu gimana, DPR, DPRD, DPD. Ternyata masih tetap sama. DCT-nya sudah keluar, ya tetap saja kita nggak tau siapa ini orang. Dan nanti kalau sudah kepilih barulah," tutur Pahala.

Pahala menilai, hingga saat ini belum ada keinginan dari KPU untuk membuat revisi PKPU yang mensyaratkan caleg harus menyerahkan LHKPN sebelum terpilih.

"Kita bilang agak susah kita, agak mundur dibanding pemilu lalu dari transparansinya," pungkas Pahala.