Penetapan Tersangka Kasus Investasi Bodong BU Tunggu Saksi Ahli Dari OJK

Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu
Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu

Direkotrat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini masih menunggu keterangan saksi ahli dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terkait investasi bodong di Bengkulu Utara, Jumat (23/7).


Pelaku investasi bodong yang merupakan seorang siswi SMA di Bengkulu Utara ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran belum mendapatkan keterangan yang cukup.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi oleh pihak OJK Bengkulu dalam penunjukan saksi ahli atas kasus investasi bodong yang ditafsir kerugiannya mencapai 2,6 miliar rupiah ini.

“Untuk penetapan tersangka investasi bodong ini kita masih menunggu penunjukan ahli dari OJK,”’kata Kombes Pol Dolifar Manurung, Jumat (23/7) kepada RMOLBengkulu. 

Penetapan tersangka ini, lanjut Dolifar, dapat dilakukan secepatnya agar penyelesaian kasus investasi bodong di Bengkulu bisa menjadi efek jera bagi para pelaku yang bermain di dunia investasi ilegal ini.

“Kalau itu sudah kita laksanakan dan kita sudah punya keterangan dari ahli berkaitan dengan itu kita akan lakukan gelar untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” sambungnya. 

Sementara itu, atas penetapan tersangka kasus investasi bodong ini, sambung Kombes Pol Dolifar Manurung. Penyidik masih mengarah 1 orang yaitu owner dari investasi bodong tersebut.  

Sedangkan, untuk empat orang admin yang ikut membantu dalam kegiatan investasi bodong ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Melainkan masih menjadi saksi dalam perkara ini.

“Mudah-mudahan cepat. Saat ini kita sedang mengarah pada tersangkanya,” tutup Kombes Pol Dolifar Manurung.

Diketahui, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh siswi SMA di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini sempat viral di media sosial dan nasional. Hal itu, lantaran pelaku masih berstatus seorang pelajar dan kerugian yanh di tafsir mencapai milirian rupiah.