Kapolri: Kalau Ada Calon Kepala Daerah Diproses Hukum Jangan Dibilang Kriminalisasi

RMOL.Dewan Perwakilan Rakyat belum setuju terkait usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penundaan proses hukum calon kepala daerah selama proses Pilkada berlangsung.


RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat belum setuju terkait usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penundaan proses hukum calon kepala daerah selama proses Pilkada berlangsung.

Hal ini sebagaimana kesekapatan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama Kapolri, Kamis (11/1). Rapat yang digelar di Gedung Parlemen ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Jampidum.

Ada sembilan poin bahasan. Namun poin kesembilan yang isinya "para peserta pilkada yang terkait proses hukum baik sebagai saksi maupun tersangka, proses hukumnya ditunda sampai pennyelenggaraan pilkada selesai," belum disetujui DPR.

DPR meminta Polri, Kejaksaan dan Bawaslu untuk kembali berembuk.

"Ya nanti mungkin kita bicarakan dengan Kejaksaan dengan Bawaslu, ketua KPK, biar nanti kalau kita bahas lagi ya mekanismenya seperti apa," kata Tito usai rapat. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Jika demikian Kapolri mengatakan kalau ada calon kepala daerah diperiksa pada saat proses Pilkada berlangsung jangan dikatakan sebagai bentuk kriminalisasi.

"Tapi nanti kalau Polri memanggil Paslon pada saat proses jangan dikatakan kriminilaisasi. Udah itu saja," ucap Tito. [ogi]