Personil unit I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Briptu Yoven bersama Briptu Rahmad Bayu, Bripda Bayu dan Bripda Renaldi telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) atas nama tersangka TRZ ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pada Selasa (17/10).
- Giliran 2 Rumah Rekanan Proyek Dan ASN Bengkulu Selatan Digeledah KPK
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
Baca Juga
Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan perihal pemberitahuan hasil penyidikan kedua tersangka Trz tersebut sudah lengkap (P-21).
Kemudian unit I Pidum sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Riza Oktavia.
Kasat Reskrim, Iptu Susilo menjelaskan, bahwa tersangka Trz sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi Pada tanggal 8 September 2023.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo mengatakan, Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curanmor tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari Selasa 17 Oktober 2023.
”Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curanmor tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari Selasa kemarin,” ujarnya.
“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU untuk proses penuntutannya,” pungkas Kasat Reskrim.
- KPK Temukan Dokumen Yang Memperkuat Bukti Suap Gubernur Aceh
- Teror, 2 Wanita Muda Coba Serang Polisi Pakai Gunting
- Terkait Pembelian Saham GoTo, Menteri BUMN dan Garibaldi Thohir Dilaporkan ke KPK