Dinas Sosial Temukan 5 ODGJ Dipasung

RMOL. Dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Psikotik di Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Sosial selama tahun 2017 masih menemukan kasus Psikotik yang dipasung, sementara Pemerintah sudah melarang karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


RMOL. Dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Psikotik di Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Sosial selama tahun 2017 masih menemukan kasus Psikotik yang dipasung, sementara Pemerintah sudah melarang karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Kabid Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Rejang Lebong, Ario Tomi menyebutkan, selama tahun 2017 pihaknya mendapatkan 5 orang yang dipasung oleh pihak keluarga dengan alasan mereka kerap mengganggu.

"Tahun 2017 kita menemukan sebanyak 5 orang dipasung, karena menurut keluarga mereka kerap berkeliaran dan mengganggu masyarakat, itu tidak boleh sebaiknya laporkan ke pemerintah agar dapat disikapi," beber Tomi kepada RMOL Bengkulu Jumat (12/1/2018).

Kelima orang yang dipasung karena mengalami gangguan jiwa tersebut menurut dia, langaung dievakuasi oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial, selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergangtungan Obat (RSJKO) Bengkulu untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam upaya evakuasi terhadap penderita Psikotik, khususnya yang kerap mengamuk. Pihaknya juga melibatkan sejumlah aparat baik Babinsa, Babinkamtibmas maupun perangkat pemerintahan setempat agar proses evakuasi dapat berjalan lancar.

Masyarakat yang melakukan pemasungan terhadap anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa itu kebanyakan dari kalangan keluarga kurang mampu serta tidak memiliki kartu jaminan sosial.

Sementara itu, untuk jumlah ODGJ yang yang ditemukan selama tahun 2017 sendiri, pihaknya mengklaim jumlahnya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 50 orang.

"Selama tahun 2017 pasien Psikotik yang kami temukan hanya sebanyak 34 orang, sementara tahun 2016 mencapai 50 orang, 34 psikotik yang ditangani ini 75 persen diantaranya merupakan pasien kambuhan dan sisanya pasien baru," imbuhnya. [nat/ard]