Kapolda Bengkulu: Kasus Pungli Kemenag Tetap Lanjut

Terkait dengan adanya informasi bahwa kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di ruang lingkup Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu akan di SP3-kan atau dihentikan. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung, lansung angkat bicara membantah akan menghentikan kasus dugaan Pungli tersebut.


Terkait dengan adanya informasi bahwa kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di ruang lingkup Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu akan di SP3-kan atau dihentikan. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung, lansung angkat bicara membantah akan menghentikan kasus dugaan Pungli tersebut.

"Yang mana yang akan di SP-3 kan jangan bicara akan-akan di SP-3 kan, kalau tidak ada bukti yang kuat untuk melakukan SP-3 kan. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Brigjend pol Coki Manurung, seperi disiarkan Bengkulu Ekpress Televisi BETV. Rabu (28/02/2018).

Diketahui dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) yang mencapai ratusan juta yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu, Bustasar, terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu telah dilaporkan oleh OKP Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (Gempur) ke Polda Bengkulu dan pihak Polda Bengkulu telah memanggil terlapor Kepala Kemenag Bengkulu Bustasar, begitu juga pihak pelapor Gempur dan beberapa kepala sekolah sudah diperiksa sebagai saksi.

Besaran pungutan yang dibebankan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN sebesar Rp 1 Juta, Kepala MTsN sebesar Rp 1,5 juta dan Kepala MAN sebesar Rp 2 juta. Jika dihitung denga jumlah MIN sebanyak 41 madrasah, MTsN sebanyak 32 madrasah dan MAN sebanyak 14 madrasah maka total uang yang diminta dan diserahkan sebanyak Rp 117 juta. Untu bukti kwitansi dan rekaman dugaan Pungli tersebut sudah diserhakan oleh Gempur ke Polda Bengkulu. [ogi]