Terkait dengan adanya informasi bahwa kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di ruang lingkup Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu akan di SP3-kan atau dihentikan. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung, lansung angkat bicara membantah akan menghentikan kasus dugaan Pungli tersebut.
- Ini Versi KPK Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan
- Empat Arahan Kapolri Dalam Operasi Ketupat
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa
Baca Juga
Terkait dengan adanya informasi bahwa kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di ruang lingkup Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu akan di SP3-kan atau dihentikan. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung, lansung angkat bicara membantah akan menghentikan kasus dugaan Pungli tersebut.
"Yang mana yang akan di SP-3 kan jangan bicara akan-akan di SP-3 kan, kalau tidak ada bukti yang kuat untuk melakukan SP-3 kan. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Brigjend pol Coki Manurung, seperi disiarkan Bengkulu Ekpress Televisi BETV. Rabu (28/02/2018).
Diketahui dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) yang mencapai ratusan juta yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu, Bustasar, terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu telah dilaporkan oleh OKP Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (Gempur) ke Polda Bengkulu dan pihak Polda Bengkulu telah memanggil terlapor Kepala Kemenag Bengkulu Bustasar, begitu juga pihak pelapor Gempur dan beberapa kepala sekolah sudah diperiksa sebagai saksi.
Besaran pungutan yang dibebankan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN sebesar Rp 1 Juta, Kepala MTsN sebesar Rp 1,5 juta dan Kepala MAN sebesar Rp 2 juta. Jika dihitung denga jumlah MIN sebanyak 41 madrasah, MTsN sebanyak 32 madrasah dan MAN sebanyak 14 madrasah maka total uang yang diminta dan diserahkan sebanyak Rp 117 juta. Untu bukti kwitansi dan rekaman dugaan Pungli tersebut sudah diserhakan oleh Gempur ke Polda Bengkulu. [ogi]
- Pengembangan Kasus Suap Ekspor Benur Yang Merembet Ke Bengkulu, Ini Kata KPK
- Ancam Tak Beri Uang Sekolah, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri
- Duit Rp 500 Juta Dan Tanda Terima Jadi Bukti Suap Eni Saragih