Ini Versi KPK Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan

RMOLBengkulu.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.


RMOLBengkulu. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Menurut dia, tim dari KPK melakukan OTT sejak Selasa (15/5). Sekitar pukul 16.20 WIB tim mengetahui adanya penyerahan uang dari Juhari kepada Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati. Uang itu selanjutkan akan diserahkan ke istri Dirwan yang bernama Hendrati di kediamannya.

"Setelah melakukan penyerahan uang Juhari langsung menuju sebuah rumah makan di daerah Manna dan diamankan oleh tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian tim KPK membawa Juhari ke rumah Hendrati," jelas Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5).

Sedangkan Nursilawati yang sudah meninggalkan rumah Hendrati menuju rumah kerabatnya di daerah Manna juga diamankan pada pukul 17.15 WIB. Selanjutnya, dia dibawa kembali ke rumah Hendrati oleh tim KPK.

"Tim mengamankan uang Rp 75 juta dari tangan Nursilawati serta bukti transfer sebesar Rp 15 juta (Rp 13 juta diduga berasal dari pemberian Juhari sebelumnya)," urai Basaria.

Setelah itu, lanjutnya, tim KPK membawa Nursilawati ke rumah pribadinya untuk mengamankan uang lainnya sebesar Rp 10 juta.

"Tim KPK kemudian mengamankan dan membawa Hendrati, Dirwan Mahmud, dan Juhari dari rumah Hendrati ke Kepolisian Daerah Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal," jelas Basaria.

Baru kemudian pada pukul 09.30 WIB keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta.

"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," tandas Basaria.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]