Seorang oknum warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. HR (37) merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2017 lalu.
- Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter
- OTT KPK, Bupati BS: Tanya Dengan Yang Memberi Dan Menerima
- Bamsoet Prihatin Anggota DPR Kembali Dicokok KPK
Baca Juga
Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, pada Selasa (3/10), HR tertangkap tangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Jalan Panjaitan Kelurahan Talang Bening Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga Setempat.
“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Gol 1 diduga jenis Shabu yang ditemukan di siring pinggir jalan dekat HR ditangkap, 9 paket lainnya ditemukan dirumah HR, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor, 1 unit timbangan elektrik ,1 bungkus plastik klip bening serta Uang kertas pecahan sebesar Rp 100.000,” ungkap Wadir Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa
- Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan
- OTT Kepala Daerah Bukti Sistem Pencegahan Korupsi Mandul