Kadis PMD Minta Desa Maksimal Manfaatkan “SIPADES”

Untuk lebih menertibkan administrasi terkait kepemilikan aset desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu RA Denni meminta pihak desa memanfaatkan secara maksimal aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa).


SIPADES merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Denni menjelaskan, aplikasi ini adalah aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi aset desa.

“Menertibkan penggunakaan aset desa agar dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah desa. Sekaligus untuk mempermudah pemerintah desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa,” terang Denni, Selasa, (13/12)

Dengan adanya aplikasi SIPADES, pemerintah desa dapat memberikan perhatian serta komitmennya dalam rangka implementasi secara menyeluruh demi terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang sejalan dengan amanat peraturan perundang undangan.

“Hadirnya aplikasi SIPADES untuk pengelolaan aset desa sangat diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada. Serta meminimalisir kesalahan-kesalahan yang diakibatkan dalam ragkaian kegiatan pengelolaan keuangan aset desa,” ujar Denni. [***]