Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (22/08).
- Terkendala Saat Pencairan, Warga Dan Pemerintah Desa Disarankan Pakai Nama Pelabai
- Dinkes Tambah SPA Di RSUD dan Puskesmas, Ini Rinciannya
- Lima Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Usulan Raperda, Ini Isinya
Baca Juga
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, M.M didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ikhsarudin, S.H dan diikuti Anggota Komisi III, H. Junianto, S.H, Sumitro, S.H, Haswat, dan Minadi, S.H.
Komisi III mengundang Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, dan perwakilan Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan.
Ketua Komisi III menyatakan dukungan atas usulan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dengan adanya perda tersebut, pengelolaan air limbah domestik dan tinja dapat dikelola dengan maksimal. Sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang sehat.
"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memang perlu, soalnya kawasan pemukiman di daerah kita semakin padat, ditambah lagi semakin banyak perumahan. Limbah domestik dan tinja harus dikelola secara maksimal agar tidak terjadi pencemaran," kata Dodi Martian. [***]
- Cedera, Tapi Bermental Kuat
- Usai Lebaran, DHKP Dan SPPT PBB-P2 Akan Didistribusikan Ke Desa
- Seleksi UKK Cadir PDAM TTE Digelar Pekan Depan