Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (22/08).
- Pemeriksaan Hewan Kurban Di Masjid Jadi Prioritas
- Tidak Hanya Digelar Saat Ramadan, Kopli Desk Akan Tetap Berlanjut Setelah Lebaran
- Cuma 16 Desa Terima Rekom DD Dan ADD Jelang Lebaran
Baca Juga
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, M.M didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ikhsarudin, S.H dan diikuti Anggota Komisi III, H. Junianto, S.H, Sumitro, S.H, Haswat, dan Minadi, S.H.
Komisi III mengundang Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, dan perwakilan Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan.
Ketua Komisi III menyatakan dukungan atas usulan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dengan adanya perda tersebut, pengelolaan air limbah domestik dan tinja dapat dikelola dengan maksimal. Sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang sehat.
"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memang perlu, soalnya kawasan pemukiman di daerah kita semakin padat, ditambah lagi semakin banyak perumahan. Limbah domestik dan tinja harus dikelola secara maksimal agar tidak terjadi pencemaran," kata Dodi Martian. [***]
- Pusat Terbitkan SE, Kemenag Minta Pengurus Rumah Ibadah Perketat Prokes
- Pertama Kali, Lebong Bakal Terima Bantuan Benih Padi Untuk Lahan 3.500 Hektare
- BPD 2 Desa Belum Dilantik, Ini Alasannya