Kapolda Keluarkan Maklumat Untuk Provinsi Bengkulu

Maklumat Kapolda Bengkulu/RMOLBengkulu
Maklumat Kapolda Bengkulu/RMOLBengkulu

Melihat kondisi perkembangan kasus covid-19 di Provinsi Bengkulu yang sepenuhnya belum terkendali Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto akhirnya menerbitkan Maklumat dengan Nomor: Mak/02/VIII/2021 tertanggal 14 Agustus 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu.


Maklumat tersebut dikeluarga guna memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat di Bengkulu serta mencegah timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19.

Adapun beberapa point penting yang tercantum dalam maklumat Kapolda Bengkulu berikut berikut: 

a. Agar masyarakat melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan masing-masing;

b. Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan  5 M;

c. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum mapun di lingkungan sendiri, yaitu:

1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, baazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;

3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta

5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dilakukan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diingatkan tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Serta, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan kegiatan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Irjen Pol Guntur Setyanto.