Kabarnya Internal KPK Gaduh?

RMOL. Entah benar atau tidak, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat kabar bahwa terjadi kegaduhan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi yang diterima, pimpinan lembaga tersebut menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan KPK.


RMOL. Entah benar atau tidak, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat kabar bahwa terjadi kegaduhan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi yang diterima, pimpinan lembaga tersebut menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan KPK.

Penyidik yang diterima kembali di KPK, berasal dari lembaga penegak hukum lain yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Jika informasi benar ini maka Pimpinan KPK berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah 103/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 63/2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (PP SDM KPK). Berdasarkan PP SDM KPK pada intinya menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama 10 tahun," jelas Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (9/4).

ICW, kata pria yang biasa disapa Econ ini, mewanti-wanti Pimpinan KPK agar tidak bertindak ceroboh dan melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan penyidik.

"Pada sisi lain pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pimpinan KPK juga memiliki konsekuensi terhadap potensi pelanggaran terhadap UU KPK dan potensi pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK," sambungnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dia menjabarkan, dalam Pasal 15 huruf d UU KPK menyebutkan KPK berkewajiban  menegakkan sumpah jabatan.

"Salah satu sumpah jabatannya adalah  Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.”

Selanjutnya, kata dia, dalam Pasal 15 huruf e UU KPK, menyebutkan KPK berkewajiban  menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; dan proporsionalitas.    

Selain rekruitmen penyidik KPK yang telah purna tugas, ICW juga menyoroti kebijakan pimpinan KPK yang melakukan proses rekruitmen pejabat penting lain, seperti Direktur Penuntutan yang dilakukan secara diam-diam atau tidak transparan dan akuntabel.

"Pimpinan KPK terkesan berupaya menjauhkan publik untuk terlibat dalam memberikan masukan terhadap calon-calon Direktur Penuntutan KPK," sambungnya.

"Sungguh memalukan jika pimpinan lembaga penegak hukum mengambil keputusannya-termasuk soal pengangkatan penyidik maupun pejabat di KPK - secara melawan atau melanggar hukum. Sebaiknya Pimpinan KPK tidak merusak tatanan organisasi di internal KPK atau memaksakan diri mengambil kebijakan secara melanggar hukum hanya untuk berkompromi atau menyenangkan hati segelintir pihak tertentu yang justru diragukan loyalitas dan komitmennya terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi."     

Oleh karena itu, lanjut Econ, ICW meminta pimpinan KPK untuk membatalkan rencana pengangkatan penyidik di Deputi Penindakan KPK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pimpinan KPK harus memastikan bahwa proses rekruitmen di internal KPK (pegawai, penyidik maupun pejabat) berjalan sesuai dengan koridor hukum dan dilakukan secara transparan serta akuntabel," tandasnya. [nat]