Kejati Ambil Ahli Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Rp 18 Miliar Dari Polda Bengkulu

Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu
Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu

Proses penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2020 senilai Rp 18 miliar di ingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Lebong yang bersumber dari APBN tahun 2020 senilai Rp 18 miliar yang sebelumnya ditangani Polda Bengkulu. Dalam kasus ini kepolisian memberikan kesempatan Kejati menuntaskan perkara tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, bahwa penyelidikan kasus tersebut nyatanya diam-diam telah dilakukan oleh pihak kejaksaan terlebih dahulu. 

“Kita mendapat informasi bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” kata Kombes Pol Dolifar Manurung kepada RMOLBengkulu, Senin (2/8).

Sebelumnya, statusnya telah ditingkatkan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke penyelidikan, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan.

Dimana sebelumnya, dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong itu terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2020 senilai Rp 18 miliar tersebut tengah diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Selama proses penyelidikan tersebut, Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di antaranya adalah beberapa kepala sekolah dan pejabat Dikbud di Kabupaten Lebong.

Mengenai jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi itu, ia menegaskan hal itu merupakan wewenang BPK dan BPKP untuk melakukan audit. Penyidik sendiri juga belum mengajukan permintaan audit karena sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hanya saja, kata Kombes Pol Dolifar, karena sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Bengkulu maka penanganan selanjutnya diserahkan langsung oleh Kejati Bengkulu.

Sebaliknya, jika penanganannya mandek di Kejati maka tidak menutup kemungkinan perkara itu kembali dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu.

“Sesuai dengan ketentuan kita tidak melanjutkan karena sudah ditangani pihak kejaksaan,” tutup Kombes Pol Dolifar.

Diketahui dugaan korupsi alokasi DAK Rp 18 M itu menyasar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah, yakni 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.