Diduga Tarik Fee Dengan Nasabah, Mantan Karyawan Bank Bengkulu Dipolisikan

PH Pelapor, Sugiarto/RMOLBengkulu
PH Pelapor, Sugiarto/RMOLBengkulu

Salah seorang karyawan Bank Bengkulu yang bertugas di Kantor Cabang Pembantu Bank Bengkulu Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan mantan karyawannya berinisial IC ke Polda Bengkulu.


Ia melaporkan mantan karyawannya yakni IC ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana perbankan dengan cara menerima fee atau menarik keuntungan dari nasabah saat pencairan pinjaman. 

Penasehat Hukum Bank Bengkulu, yakni Sugiarto mengatakan, bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polda Bengkulu atas dasar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan IC dan terindikasi melakukan tindak pidana perbankan.

Terlapor ini telah menyalahgunakan wewenang dan terindikasi melakukan tindak pindana perbankan. Sehingga tempatnya bekerja melakukan pemecatan,” kata Sugiarto kepada RMOLBengkulu di Gedung Reskrim Polda Bengkulu, Rabu (4/8).

Lebih lanjut, Sugiarto menjelaskan, mengambil keuntungan dari nasabah merupakan tindakan yang dilarang. Apalagi melakukan hal tersebut terhadap para nasabahnya.

Tindakan IC ini, sambungnya. Diketahui setelah adanya hasil audit yang dilakukan oleh pihak Bank Bengkulu secara internal dan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketika IC bekerja di Kantor Cabang Giri Mulya Bengkulu Utara.

Dugaan dari hasil audit internal yang dilakukan itu menemukan pelanggaran fraud atau pelanggaran berat. Salah satunya adalah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengambil keuntungan dari para nasabah,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya telah menerima laporan tindak pidana perbankan tersebut dan akan ditindak lanjuti oleh penyidik dari subdit Fismondev Polda Bengkulu.

”Laporannya sudah kami terima, dan saat ini penyidik dari subdit Fismondev telah melakukan penyelidikan untuk pengungkapan perkara,” tutup Kombes Pol Sudarno.