JIM Bengkulu Tantang Ketua BK DPRD Kota

Menanggapi pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Imran Hanafi, soal larangan masuk di gedung rakyat sesuai Tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bengkulu. Ketua Jaringan Intlektual Muda (JIM) Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, meminta agar ketua BK menjelaskan aturan mana yang menyatakan larangan tersebut.


Menanggapi pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Imran Hanafi, soal larangan masuk di gedung rakyat sesuai Tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bengkulu. Ketua Jaringan Intlektual Muda (JIM) Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, meminta agar ketua BK menjelaskan aturan mana yang menyatakan larangan tersebut.

"Kita tantang ketua BK Imran Hanafi itu, aturan mana yang melarang masuk di gedung wakil rakyat itu. Setahu saya tidak ada itu aturan larangan tidak boleh masuk di ruang komisi.  jangan asal bicara saja," kata Heru, Kamis (9/2/2017).

Heru berharap, tidak ada larangan memasuki kantor DPRD Kota Bengkulu.

"Ingat gedung DPRD itu bukan milik pribadi tapi milik rakyat. Jangan juga lupa jabatan anggota dewan itu hanya lima tahun," tegas Heru. [R90]