Menanggapi pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Imran Hanafi, soal larangan masuk di gedung rakyat sesuai Tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bengkulu. Ketua Jaringan Intlektual Muda (JIM) Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, meminta agar ketua BK menjelaskan aturan mana yang menyatakan larangan tersebut.
- Kapasitas Produksi Biodiesel Indonesia Lampaui Amerika, Brazil Dan Jerman
- Kasat Pol PP Balas Komentar Pimpinan Dewan Rejang Lebong
- Nujuh Likur Adat Suku Pasma Yang Hampir Musnah Di Kaur
Baca Juga
Menanggapi pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Imran Hanafi, soal larangan masuk di gedung rakyat sesuai Tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bengkulu. Ketua Jaringan Intlektual Muda (JIM) Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, meminta agar ketua BK menjelaskan aturan mana yang menyatakan larangan tersebut.
"Kita tantang ketua BK Imran Hanafi itu, aturan mana yang melarang masuk di gedung wakil rakyat itu. Setahu saya tidak ada itu aturan larangan tidak boleh masuk di ruang komisi. jangan asal bicara saja," kata Heru, Kamis (9/2/2017).
Heru berharap, tidak ada larangan memasuki kantor DPRD Kota Bengkulu.
"Ingat gedung DPRD itu bukan milik pribadi tapi milik rakyat. Jangan juga lupa jabatan anggota dewan itu hanya lima tahun," tegas Heru. [R90]
- Bank BTN Kembali Dipercaya Salurkan Rp 10 Triliun Dana Program PEN
- Riri Damayanti Tendang Bola Pertama Turnamen Futsal KMS
- Kajari: Indikasi Kerugian Negara Dua Kasus Korupsi Sangat Kuat