RMOLBengkulu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong Rachman Yuzir angkat bicara soal penyataan Waka II DPRD Rejang Lebong, Yurizal yang menyatakan Satpol PP tidak proaktif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sampah.
- Plt Bupati Gusnan Belum Pimpin Apel Pagi
- Ini Strategi Polantas Rejang Lebong Cegah Macet Saat Libur Lebaran
- Pilkada Serentak, Tidak Semua Instansi Di Rejang Lebong Libur
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong Rachman Yuzir angkat bicara soal penyataan Waka II DPRD Rejang Lebong, Yurizal yang menyatakan Satpol PP tidak proaktif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sampah.
"Perda sampah ini kan termasuk baru, sehingga terlebih dahulu harus disosialisikan kepada masyarakat, tidak mungkin perda itu ditegakkan dengan penindakan jika belum disosialisasikan, kan masyarakat belum tahu," tegas Racham saat dikonfirmasi RMOLBengkulu, Selasa (15/5).
Diakui Racham, dalam waktu dekat Satpol PP Rejang Lebong mimiliki 2 anggota Panyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan sanksi Perda, hanya saja menurutnya tidak mungkin masyarakat secara individu dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan memenjarakan masyarakat, terlebih penerapan Perda ditetankan pada pola pendekatan.
Selain itu pula, kalaupun Perda itu nanti dijalankan, menurut dia mustahil pihaknya dapat mengawasi masyarakat satu persatu agar tidak membuang sampah sembarang meskipun itu dengan menerapkan patroli.
"Kita juga kan tidak mungkin bisa mengawasi perorangan, kalau skalanya pabrik mungkin bisa, menegakkan Perda itu mudah namun yang lebih penting itu menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," imbuhnya.
Agar Perda tentang sampah itu dapat dijalankan dengan baik, ditambahkan Rachman pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisasikannya bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku leading sektor pengelola sampah, dengan begitu diharapkan masalah sampah dapat menjadi kesadaran bersama dari tingkat paling bawah.
"Sambil menjalankan sosialisasi nantinya sanksi akan diterapkan, wacanya berupa sanksi sosial, nantinya jika ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan fotonya bakal dipajang," terangnya
Terkait permasalahan sampah, dia juga menyampaikan, Pemerintah tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya, karena penerapan Perda harus diimbangi dengan fasilitas yang disediakan, seperti bak penampungan sampah yang memadai atau tidak. [nat]
- 43 Warga Terserang DBD, Salah Satunya Meninggal Dunia
- Berikan Pelayanan Terbaik Nasabah, Ini Produk Inovatif Bank Bengkulu
- Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Wajib Ikut Apel Gabungan