Jamin Keaslian Dokumen, Diskominfo-SP Target Seluruh SKPD Pemkab Lebong Terapkan TTE

Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Lebong, Saprul/RMOLBengkulu
Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Lebong, Saprul/RMOLBengkulu

Dalam rangka menjamin integritas dan keaslian dokumen pemerintahan, Dinas Komunikasi informatika dan Statistik Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong, menargetkan Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dapat menerapkan penerbitan tanda tangan elektronik (TTE) pada tahun 2023.


Itupun setelah Pemkab Lebong yang diwakilkan Kadis Kominfo SP Kabupaten Lebong, Saprul melaksanakan Perjanjian kerja Sama (PKS) tanda tangan elektronik (TTE) di Gedung Badan Siber Sandi Negara (BSSN) pada tanggal 25 Juli 2023 lalu.

Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Lebong, Saprul mengungkapkan, usai PKS ini Diskominfo-SP akan memfasilitasi SKPD melaksanakan penerbitan sertifikat untuk TTE bekerja sama dengan BSSN Republik Indonesia.

"Pimpinan SKPD bisa tanda tangan dokumen secara elektronik, tidak perlu tanda tangan basah lagi, dan legalitas TTE dijamin oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Saprul kepada wartawan, Selasa (1/8).

Menurutnya, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pelayanan publik menjadi berkualitas dan terpercaya.

Penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintah. Namun, kemudahan dan manfaat transformasi digital selalu beriringan dengan kerawanan yang terjadi dimana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.

Oleh karena itu, Saprul menilai perlu diterapkan mekanisme perlindungan atau proteksi untuk memberikan jaminan keamanan informasi. Salah satunya dengan melakukan penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik seperti yang dilakukan di lembaga-lembaga pemerintah di Indonesia saat ini.

"Dengan demikian, pemanfaatan sertifikat elektronik akan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, tidak berbelit-belit, dan pemrosesan data serta tersedianya data yang akurat,” demikian Saprul.