Perusahaan yang Belum Membayarkan THR Karyawan Disanksi

Foto Posko Satgas THR Lebong/Ist
Foto Posko Satgas THR Lebong/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) setempat, sudah membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Dan, sejak dibuka sampai Rabu (3/4) belum ada yang mengadu terkait pemberian THR.


Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean mengungkapkan, bahwa posko THR akan beroperasi secara online maupun Offline. Untuk Offline dibuka dari tanggal 1 hingga 5 April 2024, serta akan dibuka kembali setelah lebaran pada 15 hingga 19 April 2024.

"Iya posko kita buka H-7 sebelum lebaran, dan H+7 setelah lebaran. Kalau pengaduan Offline bisa langsung datang ke Kantor Dinaskertrans di jalan perkantoran atau jalur 2. Sedangkan, untuk pengaduan online bisa melalui http://poskothr.kemenaker.go.id," ucap Riko.

Menurut dia, semua laporan akan dihimpun oleh Tim Satgas, terutama laporan mengenai pekerja yang belum menerima pembayaran THR dari perusahaan mereka hingga H-7 sebelum lebaran.

Laporan tersebut akan dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk penindakan lebih lanjut, termasuk peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau mengalami kendala dalam pembayaran.

"Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum lebaran, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/111/2024," tegas Riko.

Dalam SE itu juga diatur sanksi administrasi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagai alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.