Usai Mabuk Miras, Perempuan Ini Dicabul Ketika Hendak Buang Air Kecil

Tersangka Mk saat diamankan Ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong/RMOLBengkulu
Tersangka Mk saat diamankan Ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong/RMOLBengkulu

Seorang perempuan asal Kecamatan Lebong Selatan, berinisial Ma (21), tidak bisa menahan keinginan untuk buang air kecil setelah menghabiskan minum miras (miras) jenis Malaga bersama temannya di dalam mobil di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.


Namun, ketika tengah menuju semak-semak untuk buang air kecil, teman lelakinya berinisial Mk (25) warga Desa Suka Negeri Kecamatan Lebong Selatan, mendekatinya.

Ternyata, teman lelaki tersebut ingin berhubungan seks dengan perempuan yang masih pelajar tersebut. Permintaan itu langsung ditolak.

Ketika itulah, Mk yang melihat Ma tengah membuka celana memasuki jari telunjuk tangan kirinya ke dalam alat kelamin perempuan sembari tangan kanannya memegang pundak perempuan tersebut.

Hal itu dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto.

Ia menyebutkan, bahwa peristiwa itu terjadi pada malam lebaran kedua atau tepatnya pada Jum'at (14/5) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

"Peristiwa terjadi lebaran kedua malam hari saat keduanya mengonsumsi minuman keras jenis malaga di dalam mobil di Kecamatan Lebong Selatan," ujar Kasat, Senin (31/5).

Korban yang tengah mengalami kesakitan pada bagian sensitifnya itu tak terima perbuatan temannya tersebut. Sekalipun membuat pelaporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B - 86 / V / 2021/Bengkulu/Resor Lebong, tanggal 25 Mei 2021.

"Pada Jum'at (28/5) lalu, unit PPA telah mengamankan Mk" jelasnya.

Di hadapan penyidik, Mk mengakui perbuatannya. Namun, versinya belum melakukan hubungan badan dengan korban. "Kita masih menunggu hasil visum," tambah Kasat.

Dia menuturkan, pihaknya menerapkan Pasal pencabulan 289. Sebab, dalam peristiwa itu telah memenuhi unsur pencabulan.

"Ancaman 9 tahun kurungan penjara. Saat diperiksa, pelaku juga mengakui perbuatannya," demikian Kasat.