Tim Inspektorat Kabupaten Lebong, melakukan pemeriksaan reguler di sejumlah desa terkait realisasi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
- Mutasi Pejabat Enam Bulan Setelah Dilantik Boleh Tanpa Izin Mendagri
- Polres Gelar Gerai Vaksin Keliling, Ratusan Warga Divaksin
- Belum Ada Kejelasan, KPU Pertanyakan Lagi Tanah Hibah Yang Diserobot Untuk Proyek
Baca Juga
Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Jauhari Chandra mengatakan, pemeriksaan reguler terhadap pemerintan desa ini dilakukan mencakup keseluruhan aspek.
”Adapun materi pemeriksaan reguler ini secara menyeluruh dari mulai DD, ADD,” ujarnya.
Tujuan utama dari pemeriksaan reguler tersebut, dikatakan agar setiap desa bisa menjalankan pemerintahannya dengan tertib administrasi sesuai dengan program pemerintah daerah maupun pemerintaj pusat.
“Dalam pemeriksaan reguler terdapat tiga tim untuk memeriksa secara menyeluruh untuk desa-desa yang ada dikabupaten Lebong,” tuturnya.
Ia menyampaikan, adapun pemeriksaan yang dilakukan secara tetap meliputi empat aspek pemerintahan desa, yakni aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek kekayaan dan yang terakhir aspek keuangan dan pemeriksann fisik di lapangan.
Menurutnya, untuk aspek kebijakan yang diperiksa adalah kepala desa, sekretaris desa dan BPD. Adapun untuk aspek kelembagaan yang diperiksa adalah Kaur Desa dan Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Untuk hasil naskah pemeriksaan akan keluar dalam 14 hari, sehingga kekurangan baru akan terlihat setelah naskah tersebut keluar,” pungkasnya.
- Kasus Positif Covid-19 Di Lebong Merangkak Naik
- Ban Belakang Jadi Faktor Krusial
- Kasus Covid-19 Meledak Lagi Di Lebong, Sehari 85 Orang Terkonfirmasi Positif