Yusril Masih Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Mediasi di Bengkulu Dijadwalkan Ulang

Sekda Lebong, Mustarani Abidin mendampingi Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin mendampingi Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akhirnya menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memediasi sengketa tapal batas (tabat) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Pemda Bengkulu Utara, Kamis (4/4) sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Bengkulu.


Hadir dalam mediasi itu Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin beserta jajaran, serta Bupati Bengkulu Utara, Mian beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, mediasi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan Nomor 71-PS/PUU-XXI/2023 perihal memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah.

Sekalipun cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak putusan ini diucapkan.

"Rapat ini digelar sebagaimana amanah dari Keputusan Sela dari MK atas gugatan yang dilakukan Bupati Lebong atas batas wilayah," ujarnya sembari mengatakan bahwa pihaknya harus kembali melaporkan kepada MK hasil mediasi paling lama 7 hari setelah mediasi, dan melakukan supervisi 7 hari setelah mediasi.

Pada kesempatan itu, ia mempersilahkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk kembali memaparkan kronologis dari awal. Sehingga, persoalan itu berujung pada gugatan di MK RI.  Namun, pemaparan tersebut tidak boleh beradu argumen.

"Nanti akan ada tim yang dibentuk, meliputi dari Pemprov Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Lebong untuk melakukan pembahasan bersama," tuturnya.

Kemudian, Bupati Bengkulu Utara, Mian tetap bersikukuh keputusan Pemkab Bengkulu Utara tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

"Sejak Bengkulu Utara menjadi sebuah Kabupaten. Pemkab Bengkulu Utara tidak pernah ada sengketa dengan Pemkab Rejang Lebong selaku induk dari Kabupaten Lebong," demikian Mian.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan surat keterangan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pemkab Lebong.

Dia menuturkan, pihaknya bersama kuasa hukum mengusulkan mediasi tersebut dijadwalkan ulang. Sebab, kuasa hukumnya Yusril masih menghadapi Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di MK yang jadwalnya akan selesai pada tanggal 22 April 2024 mendatang. 

Mengingat status Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran bersama Hotman Paris Hutapea cs.

Terlebih lagi persoalan Tabat antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara ini telah diberi mandat sepenuhnya oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra MSc melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Perlu digaris bawahi yang digugat adalah UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 1956 bukan Permendagri Nomor 20 tahun 2015," ucapnya.

Pantauan dilapangan, mediasi pertama ini berakhir deadlock. Rencananya mediasi kedua akan kembali digelar dengan menghadirkan langsung Prof Dr Yusril Ihza Mahendra MSc selaku pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK).