KPK Periksa 4 Anggota DPRD

Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, empat anggota DPRD Provinsi Jabar yang diperiksa yaitu, Ade Barkah Surahman (ABS) yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, Hidayat Rohani, Ricky Kurniawan dari Fraksi Gerindra Persatuan, dan Asep Wahyuwijaya dari Fraksi Partai Demokrat.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (28/7).

Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditahan, yakn Ade Barkah selaku mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Kedua tersangka itu resmi ditahan pada Selasa (4/5) setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021.

Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa ES (CAS) selaku swasta yang telah divonis bersalah pada perkara sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara untuk Siti Aisyah, diduga menerima uang sebesar Rp 1,050 miliar yang diberikan oleh Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Uang itu merupakan sebagian uang yang didapat Abdul Rozaq dari Carsa sebesar Rp 9,2 miliar.

Pemberian uang itu terkait dengan keinginan Carsa untuk dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Carsa pun mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar. dilansir RMOL.ID. [ogi]