Mutasi Pejabat Enam Bulan Setelah Dilantik Boleh Tanpa Izin Mendagri

Pedo/RMOLBengkulu
Pedo/RMOLBengkulu

Bupati Lebong, Kopli Ansori memastikan akan ada mutasi jilid II pasca mutasi pertama yang digelar pada tanggal 22 Juni 2021 lalu. Menariknya, Pemkab Lebong sudah bisa menggelar jilid II tanpa rekomendasi Kemendagri.


Hal itu disampaikan Plt Kepala BKPSDM Lebong Nelawati melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai Apedo Irman Bangsawan, Kamis (15/7) siang di ruang kerjanya.

"Kalau hitungan 6 bulan setelah pelantikann mutasi sudah bisa dilakukan bulan Juli 2021. Artinya, bulan ini sudah bisa dilakukan mutasi tanpa perlu mengantongi rekomendasi Kemendagri," ujar Pedo sapaan akrabnya.

Dia menerangkan, dasar tanpa rekom sebagaimana diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai.

Dalam aturan itu lebih menekankan kepada aturan bahwa untuk pengisian jabatan-jabatan mutasi itu ada prosedur. Salah satunya bisa melaksanakan mutasi tanpa rekom asal setelah enam bulan larangan.

"Karena sudah lewat 6 bulan. Kalau hitungan bulan Februari, maka sudah bisa dilaksanakan bulan Juli ini," bebernya.

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengaku, Tim Penilaian Kinerja ASN atau lebih dikenal dengan sebutan Baperjakat belum mengevaluasi kinerja para ASN meskipun pejabat pembina kepegawaian memastikan bakal ada mutasi jilid II.

"Belum. Belum disusun," elak Sekda sembari memastikan Tim Penilaian ASN belum mengevaluasi kinerja para abdi negara di daerah itu.