Belum Ada Kejelasan, KPU Pertanyakan Lagi Tanah Hibah Yang Diserobot Untuk Proyek

Sekretaris KPU Benteng, Raja Sahnan/RMOLBengkulu
Sekretaris KPU Benteng, Raja Sahnan/RMOLBengkulu

Sejak tahun 2014 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah resmi memiliki lahan untuk dibangun Sekretariat yang terletak di perkantoran Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng.


Lahan seluas 8.500 meter persegi tersebut didapat dari pemerintah daerah setempat melalui hibah. Namun dengan berjalannya waktu, nyatanya lahan tersebut ll dibangun untuk proyek alias pembangunan kantor SKPD Benteng. Padahal surat menyurat (sertifikat) lahan tersebut sudah resmi dikantongi KPU.

"Hibah dengan sertifikat sudah jelas ada disimpan dibrankas, lahan itu milik KPU," jelas Sekretaris KPU Benteng, Raja Sahnan kepada RMOLBengkulu, Sabtu (5/6).

Dia mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan kepemilikan lahan tersebut. Sebab, KPU sendiri sudah 2 kali dipanggil pemda untuk membahas hal itu. Hanya saja, pertemuan itu tanpa ada hasil yang jelas.

"Dua kali hasil rapat belum ada keputusan masih kabur-kabur, kami harapkan pihak pemda segera memperjelas hal itu," ungkap Raja.

Terpisah, Kepala Disperkim Benteng, Hendri Donal saat ditemui diruangannya menjelaskan, permasalahan tersebut sudah tidak ada hubungannya lagi di Disperkim. Sebab, lahan sudah dihibahkan dan sertifikat sudah diserahkan.

"Kalau perkim untuk urusan itu kan sudah selesai, kenapa kami bilang sudah selesai, barang itu sudah kami hibahkan dan serifikatnya sudah," jelasnya.

Bahkan ia menyebut bahwa ada miskomunikasi dengan PUPR setempat karena pada saat membangun gedung yang saat ini ditempati dinas sosial tersebut tidak ada koordinasi akan kepemilikan lahan tersebut.

"PU tanpa koordinasi lagi pada waktu membangun dulu diatas lahan KPU yang sudah dihibahkan. Kalau dari kami sudah clear, ini sertifikatnya sudah dihibahkan, tapi kita tidak boleh saling menyalahkan seperti itu," pungkasnya.