Ingin Cilok Laris, Sijum Malah Terjerat UU Pornografi

RMOL. Ingin dagangannya laris, Hasanudin alias Sijum (36) melakukan cara tak patut ditiru. Pasalnya, ia menjual Cilok seharga Rp 2 ribu dan memberikan bonus nonton video porno.


RMOL. Ingin dagangannya laris, Hasanudin alias Sijum (36) melakukan cara tak patut ditiru. Pasalnya, ia menjual Cilok seharga Rp 2 ribu dan memberikan bonus nonton video porno.

Wakapolres Banyumas, Kompol Malpa Malacoppo, mengatakan, pihaknya telah telah membekuk Sijum, turut diamankan satu unit HP dan gerobak cilok sebagai barang bukti.

Sijum mengaku telah mempertontonkan film porno tersebut sudah sebanyak dua kali. Alasan pelaku agar nantinya para korban selalu membeli ciloknya

"Kami menangkap pelaku karena ia telah mempertontonkan film porno kepada tiga anak SD di salah satu Sekolah Dasar di Karanglewas,” tegas Wakapolres, Sabtu (7/4) seperti diberitakan RMOL Jateng.

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu (28/3) pukul 09.00 WIB tepatnya di belakang salah satu SD di Karanglewas, pelaku menjual cilok seharga Rp 2 ribu dengan imbalan mempertontonkon video porno kepada ketiga anak tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 37 jo pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Guna mengantisipasi hal tersebut,  Wakapolres Banyumas menghimbau para orangtua dapat mengawasi anaknya di rumah dan guru di sekolah lebih ketat untuk mengawasi anak didiknya. [nat]