Hanya Bikin Akun Pra Kerja Fiktif, Komplotan Ini Raup Laba 15 Milliar

Barang bukti kejahatan pra kerja fiktif/RMOLJabar
Barang bukti kejahatan pra kerja fiktif/RMOLJabar

Komplotan peretas dan pembuat akun fiktif Pra Kerja ditangkap polisi. Mereka diamankan oleh Polda Jabar setelah aksinya terendus oleh pihak kepolisian.


Di awal pengejaran, polisi berhasil membekuk empat pelaku dengan inisial AP, RW, AW, dan WG di salah satu hotel di Kota Bandung. Lewat penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali membekuk satu pelaku berinisial BY di Samarinda, Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, komplotan ini melakukan peretasan dan kemudian mencuri data dari laman BPJSKetenagakerjaan.go.id. Data-data yang dicuri digunakan untuk membuat akun pra kerja.

"Total ada 12.401.328 data dengan data NIK dan foto yang berhasil diambil ada 322.350. Mereka pun berhasil memverifikasi sistem dan mendapat 50 ribu data valid. Dari situ terdapat 10.000 akun yang didapat hingga ke kode verifikasi kata kunci sekali pakai (OTP) dari sistem," kata Erdi di Mapolda Jabar, Senin (6/12).

Erdi menuturkan, tersangka dengan insial BY memilki peran vital dalam aksi ilegal pembuatan akun pra kerja fiktif tersebut.  BY selaku hacker/peretas kemudian membuat KTP Palsu.

"Dari data yang telah disaring, BY kemudian membuat script untuk membuat KTP Palsu dan membuat email palsu secara masif yang langsung mendaftarkan otomatis di dashboard prakerja.go.id, sebanyak 10.000 akun dengan hanya melakukan pendaftaran sebanyak 3 kali," jelas Erdi.

Erdi melanjutkan, BYmengirimkan data NIK, foto KTP palsu dan email yang sudah teregister sebagai akun prakerja fiktif kepada AP melalui apliksi Telegram. AP langsung memasukkan nomor handphone yang sudah diaktifasi dengan provider menggunakan data NIK orang lain ke akun Prakerja fiktif yang sudah dibuat oleh BY.

Setelah dinyatakan lolos kemudian AP, RW, AW dan WG membeli pelatihan di Tokopedia dengan saldo yang sudah dikirimkan ke dashboard prakerja sebesar Rp 1.000.000, dan selanjutnya mengikuti ujian untuk mendapatkan sertifikat lolos pelatihan.

"BY juga membuat script untuk mem bypass Video Pelatihan dengan maksud untuk mempercepat proses pelatihan tanpa harus mengikuti pelatihan secara utuh," ujar Erdi.

Dari kegiatan tersebut, tutur Erdi Komplotan yang telah berkumpul sejak 2019 ini meraup uang hingga Rp15,3 miliar.

"Keuntungan tersangka dari perbuatannya seluruh tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500.000.000 sampai dengan 15.300.000.000," papar Erdi.

Atas kejahatan yang diperbuat, para pelaku diancam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 51 dengan ancaman hukuman pidanapenjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

Kemudian mereka juga bisa dikenai hukuman sesuai pasal 48 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Serta pasal 46 ayat (2): dengan ancaman hukuman.pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000.

Tak hanya itu, lanjut Erdi, pelaku juga bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000