Dir Reskrimum Polda Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebong

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu hingga saat ini memastikan belum ada penetapan tersangka atas kasus mafia tanah yang ada di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.


Itupun merespon kabar penetapan tersangka yang beredar belum lama ini. Sebelumnya, AH dilaporkan oleh Samiun atas dugaan penyerobotan tanah seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.

Dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, bahwa pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Lebong.

Menurutnya, hingga saat ini warga berinisial AH masih sebagai terlapor dan masih dalam tahap pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bengkulu.

“Kalau AH masih belum tersangka ya, statusnya masih terlapor karena yang bersangkutan ketika dipanggil sekali belum datang karena masih ada kedukaan,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (30/6) kepada RMOLBengkulu.

Meski mangkir dari panggilan pertama, lanjut Teedy. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu saat ini telah melayangkan panggilan kedua untuk AH guna dimintai keterangan.

“Kita sudah melayangkan panggilan kedua dan belum datang juga,” sambungnya.

Kendati demikian, Kombes Pol Teddy Suhendyawan berharap perkara sindikat mafia tanah ini dapat terselesaikan secara profesional dan subjektif.

Mengingat perkara ini adalah perkara yang cukup besar, maka dalam penyelesaian perkara ini diharapkan tidak menimbulkan dampak kerugian di kalangan masyarakat.

“Inikan bukan masalah yang sepele. Jadi kita harus melihatnya secara subjektif dan tidak ada keberpihakan,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.