2 Kali Diperiksa, Ketua KPK Meminta Segera Terbitkan Kepastian Hukum

Ketua KPK RI Firli Bahuri/net
Ketua KPK RI Firli Bahuri/net

Kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri terus bergulir., dimana belakangan marak komentar dari para pengamat hukum terkait penundaan pemeriksaan ketua KPK RI Firli Bahuri. Mewnepis itu semua Firli Bahuri pada Kamis (16/11), memenuhi panggilan pihal penyidik untuk kedua kalinya.


Dikatakan Firli Bahuri, dirinya telah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan secara utuh dan lengkap kepada pihakpenyidik. Dimana sebelumnya tanggal 24 Oktober 2023 dirinya sudah dilakukan hal yang sama.

“Terkait permohonan perubahan tanggal yang terjadi selama ini, merupakan hal-hal yang ditempuh oleh konfirmasi yang komunikatif, berkaitan dengan urgency tanggung jawab dilembaga tempat saya bekerja,” ungkapnya.

Firli menjelaskan, Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan. Bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dirinya dari tahun 2019 sampai dengan 2022.

“Atas seluruh proses yang telah berlangsung, sekurangnya dalam 9 peristiwa yang bisa dijelas. Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” pinta Firli. 

Firli mengungkapkan,  sembilan peristiwa penegakan hukum yang telah saya lalui yaitu, pada tanggal 09 Oktober 2023, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menerbitkan Surat Penyidikan dengan Nomor: SP-Sidik/6715/X/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus untuk melakukan Penyidikan dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekira tahun 2020 s.d. 2023.

“Saya diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini Kamis tanggal 16 November 2023,” terangnya.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, lanjut Firli, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dirinya yang beralamat di Bekasi Villa Galaxy. Dalam penggeladahan tidak ada barang yang disita. Sedangkan di rumah Sewa di Kertanegara 46 – Jakarta Selatan, terdapat 3 Barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil Keyless.

“Saya tidak pernah bersikap ‘mangkir’ dari pemanggilan Penyidik Polda Metropolitan Jakarta Raya (PMJ) karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif serta selalu berada diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Firli menyampaikan, bahwa telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan Penyidik PMJ melalui Biro hukum KPK.

 “Saya pastikan bersikap menghormati kewenangan penyidik dan sebagai warga negara Indonesia dipastikan akan selalu kooperatif melaksanakan Kewajiban pada proses penegakan hukum tersebut,” tutupnya.