Gugatan Rampung, Kadis Nakertrans BU Siapkan Jawaban

RMOL. Lanjutan sidang sengketa lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais, Giri Mulya dan Ketahun (Lagita) di PN Argamakmur dengan agenda pembacaan gugatan 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun melawan Kadis Nakertrans Bengkulu Utara (BU) telah rampung.


RMOL. Lanjutan sidang sengketa lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais, Giri Mulya dan Ketahun (Lagita) di PN Argamakmur dengan agenda pembacaan gugatan 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun melawan Kadis Nakertrans Bengkulu Utara (BU) telah rampung.


"Kita minta seperti dalam gugatan yaitu pengembalian lahan yang di klaim pemerintah daerah melalui Disnakertans Bengkulu Utara," ungkap kuasa hukum penggugat, Ali Akbar kepada RMOL Bengkulu, Rabu (26/4/2017).

Sementara itu,kuasa hukum tergugat Kadis Nakertrans BU, Kuswandi, mengatakan, selama sepekan kedepan pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas gugatan para petani kelapa sawit tersebut.

"Kita sampaikan jawabannya sepekan kedepan," singkatnya. [N14]