RMOL. Lanjutan sidang sengketa lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais, Giri Mulya dan Ketahun (Lagita) di PN Argamakmur dengan agenda pembacaan gugatan 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun melawan Kadis Nakertrans Bengkulu Utara (BU) telah rampung.
- Mengarah Ke TPPU, Aliran Dana Mantan Bendahara Polres Lebong Terus Didalami
- Pasca Teror, Polisi Amankan Dua Gereja di Lebong
- 3 Perusahaan Besar Bengkulu Utara Di Gugat Rp 100 M Ke Pengadilan
Baca Juga
RMOL. Lanjutan sidang sengketa lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais, Giri Mulya dan Ketahun (Lagita) di PN Argamakmur dengan agenda pembacaan gugatan 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun melawan Kadis Nakertrans Bengkulu Utara (BU) telah rampung.
"Kita minta seperti dalam gugatan yaitu pengembalian lahan yang di klaim pemerintah daerah melalui Disnakertans Bengkulu Utara," ungkap kuasa hukum penggugat, Ali Akbar kepada RMOL Bengkulu, Rabu (26/4/2017).
Sementara itu,kuasa hukum tergugat Kadis Nakertrans BU, Kuswandi, mengatakan, selama sepekan kedepan pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas gugatan para petani kelapa sawit tersebut.
"Kita sampaikan jawabannya sepekan kedepan," singkatnya. [N14]
- Percayakan KPK
- Balita Ditemukan Tewas Terseret Air Selokan Hingga 400 Meter
- Polresta Bengkulu Musnakan Ratusan Knalpot Racing