3 Perusahaan Besar Bengkulu Utara Di Gugat Rp 100 M Ke Pengadilan

RMOLBengkulu. Sidang perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh tiga perusahaan besar Kabupaten Bengkulu Utara, bakal di gelar pekan depan di PN Argamakmur.


RMOLBengkulu. Sidang perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh tiga perusahaan besar Kabupaten Bengkulu Utara, bakal di gelar pekan depan di PN Argamakmur.

Dihimpun RMOLBengkulu, Jutarwinyo menggugat PT Sandabi Indah Lestari (SIL) sebagai tergugat I, PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) tergugat II dan PT Anugrah Agung Kencana (AAK) sebagai tergugat III.

Dalam gugatan, pihak yang tergugat diminta untuk menghentikan segala kegiatan di atas bidang-bidang tanah hak penggugat seluas 184.27 Ha terletak di Desa Urai, Kabupaten Bengkulu Utara.

Tidak hanya itu, diduga perkara dengan nilai sengketa Rp 100 miliar ini diakibatkan karena hak atas tanah milik penggugat berupa tanaman karet, kopi, coklat dan sawit dibabat habis oleh tergugat I sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS).

Selanjutnya, hak atas tanah penggugat hancur dan porak poranda, diduga dari aktivitas perusahaan pertambangan batu bara PT AAK dan PT DSJ. [nat]