Gagal Begal, Warga Sindang Datang Diamankan

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Sempat berupaya melarikan diri usai melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 KUHPidana, seorang Pria inisial HD (21) Warga Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong pada hari Sabtu (04/11) lalu diamankan oleh Warga.


Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya pengamanan terduga pelaku curas saat berada di Jalan umum Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur.

Untuk diketahui, kejadian bermula dari terduga pelaku yang memberhentikan korban RD (16) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BD 2422 KL saat melintasi Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara dengan maksud menumpang.

Seakan ingin meluruskan niat jahatnya, pelaku kemudian meminta korban untuk berhent.

Saat berada di TKP Desa Duku Ulu dan sempat mengancam korban menggunakan benda runcing diduga senjata tajam yang ditempelkan pada bagian belakang punggung korban sambungnya.

“Korban saat itu langsung berteriak sehingga mengundang kedatangan warga, membuat terduga pelaku panik dan berusaha melarikan diri sembari membuang kunci sepeda motor korban yang telah diambil sebelumnya hingga kemudian berhasil diamankan warga yang segera menghubungi kepolisian," jelasnya.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang juga diduga terlibat dalam aksi tindak pidana lainnya.