Menindak lanjuti keluhan dan laporan masyarakat atas gangguan kendaraan yang bising akibat knalpot racing atau knalpot Brong. Jajaran Polresta Bengkulu berhasil mengamankan dan menyita ratus knalpot Brong.
- 3 Pelaku Begal Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polresta Bengkulu
- Tim Resmob Macan Gading Bekuk 2 Pelaku Curanmor
- Jelang Pemilu 2024, Polresta Bengkulu Sosialisasi Polisi RW
Baca Juga
Dimana Selasa pagi (4/4), dalam konferensi persnya Polresta Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap ratus knalpot racing atau Brong.
Dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, disitanya knalpot racing atau Brong itu atas keluhan dan laporan yang sudah merasahkan dan mengganggu Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bengkulu.
"Kita berhasil menekan dan menertibkan para balap liar, dan beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot racing yang sudah meresahkan masyarakat," tutur Aris.
Aris mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan razia-razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan kelengkapan dalam berkendara dan terkhusus bagi para pelaku pembalap liar yang sudah meresahkan masyarakat penggunaan jalan.
"Untuk pelaku balap liar, kita akan kenakan denda sebesar Rp 2,5 juta atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Maka dari itu, kita menghimbau kepada remaja-remaja di Kota Bengkulu untuk tidak melakukan aktivitas balap liar. Jika masih ada, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnnya.
- Demo Peringatan Setahun Penembakan Pimpinan Media: Presiden Diminta Perintahkan Kapolri Berhentikan Kapolda Bengkulu
- Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi
- Kasus Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu Bakal Ditangani Mabes Polri