Geledah Kantor Kanwil Kemenag Provinsi, Kontraktor Titip Uang Rp 450 juta

Penitipan uang Rp 450 juta di Lebong/Ist
Penitipan uang Rp 450 juta di Lebong/Ist

Setelah penyelidikan perkara dugaan Korupsi Revitalisasi Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 resmi naik status ke penyidikan, tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu hari ini Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 15.30 wib melakukan penggeledahan di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi di Jalan Basuki Rahmat Kota Bengkulu.


Penggeledahan yang dipimpin langsung Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo tersebut dalam rangka upaya mencari sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan disejumlah ruangan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu membawa berkas penting yang diduga berkaitan dengan proyek Revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang seperti diketahui terjadi putus kontrak dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 miliar lebih.

“Ada beberapa dokumen yang kami butuhkan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji tahun 2020  sehingga hari ini Kamis, 13 Juli 2023 tim penyidik melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan dikanwil Kemenag provinsi selaku satker kegiatan.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 dan selanjutnya tim penyidik akan meneliti berkas tersebut,” tegas Danang Prasetyo Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Sementara sebelum melakukan penggeledahan, tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menerima penitipan uang sebesar Rp 450 juta dari PT Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana awal kegiatan Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020. Penyerahan uang titipan Rp 450 juta tersebut diserahkan Dino Sihombing selaku kuasa hukum PT Bahana Krida Nusantara dan diterima langsung Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika.

Selanjutnya uang titipan dari PT Bahana Krida Nusantara tersebut dititip sementara di rekening kejaksaan. Aspidsus Kejati Bengkulu mengatakan meski dalam penyidikan dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 pihaknya belum menetapkan tersangka.

Namun dengan adanya itikad baik dari PT Bahana Krida Nusantara yang menitipkan uang sebesar Rp 450 juta maka hal itu akan jadi bahan pertimbangan ditingkat penuntutan.

“Hal penting yang mesti digaris bawahi yakni penitipan uang sebesar Rp 450 juta dari PT Bahana Krida Nusantara tersebut tidak menghapus tindak pidana dalam perkara dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 dan penyidikan dipastikan tetap berlanjut hingga ke penuntutan," imbuh Pandoe Pramoe Kartika Aspidsus Kejati Bengkulu. (HASANAH)