Terlibat Curanmor, Oknum ASN Pemkab Lebong Terancam Diberhentikan

DF saat diringkus polisi di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
DF saat diringkus polisi di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akan memberhentikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor yang sedang terparkir di halaman masjid Desa Sukau Datang Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong.


Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemberhentian kepada oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Iya pasti dapat (sanksi) disiplin," ujar Mantan Pejabat Bengkulu Utara tersebut, kemarin (17/6).

Pemkab Lebong, kata Sekda, akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan negeri (PN) Tubei, untuk melakukan pemberhentian secara tetap.

"Kita tunggu dulu putusan pengadilan dulu. Kalau sudah selesai, baru kita bisa tentukan sikap," tegasnya.

Di sisi lain, ia menyayangkan, atas ulah jajarannya tersebut. Mengingat, tiap tahunnya selain menerima gaji pun tetap diberi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Iya (TPP) dapat. Ini pelajaran untuk kita semua dan harapan kita kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya.

Untuk diketahui, keterlibatan oknum ASN berinisial DF (37) warga Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning terbongkar dari introgasi RS (21) warga Taba Baru I Kecamatan Lebong Atas, yang lebih dahulu ditahan. Ia bilang, inisiator aksi pencurian tersebut adalah DF.

Bapak dua anak ini nekat menjadi otak pencurian itu lantaran gajinya sudah dipotong pihak bank karena ada pinjaman. Pelaku merupakan PNS aktif yang sudah berdinas selama 10 tahun di salah satu kantor Camat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lebong beserta barang bukti hasil curian.  Dua orang pelaku RS dan DF akan dikenakan Pasal  363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.