Gelapkan Uang Ratusan Juta Untuk Beli Mobil, RL Terancam Bui 4 Tahun

RMOLBengkulu. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RL (34), warga Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. RL ditangkap polisi lantaran diduga telah menjadi pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah di tempatnya bekerja.


RMOLBengkulu. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial     RL (34), warga Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. RL ditangkap polisi lantaran diduga telah menjadi pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah di tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menyebut jika pihaknya menerima laporan dari korban yang notabene merupakan atasan pelaku sendiri. Dalam laporannya korban mengaku jika uang hasil penjualan di toko bangunan miliknya telah dibawa kabur oleh terduga pelaku RL.

Pelaku RL sendiri dipercaya oleh korban yang tak disebutkan namanya untuk menjadi Kepala Cabang dari toko bangunan  yang terletak di jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

"Hasil penyidikan kita bahwa pelaku ini sengaja membawa lari uang hasil penjualan di toko bangunan milik korban yang berjumlah 195 juta lebih untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," kata Yusiady saat konferensi pers di Halaman Mapolres Bengkulu, Senin (8/06).

Sementara itu menurut pengakuan pelaku RL, dirinya terpaksa membawa lari uang ratusan juta tersebut karena terobsesi untuk membeli mobil baru.

"Uangnya saya pakai untuk membeli mobil dan kebutuhan lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya petugas menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. [ogi]