Salut, Demi Desa Tanda Tangan Oknum Pjs Dipalsukan Kades

RMOLBengkulu. Kades Gunung Agung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial BB (Budianto Babul) resmi jadi tahanan Polres Bengkulu Utara, Selasa (10/7). Penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Pjs Kades Gunung Agung, (RH) Rio Hermawan pada 2016 silam.


RMOLBengkulu. Kades Gunung Agung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial BB (Budianto Babul) resmi jadi tahanan Polres Bengkulu Utara, Selasa (10/7). Penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Pjs Kades Gunung Agung, (RH) Rio Hermawan pada 2016 silam.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, kepada RMOLBengkulu menyampaikan, sikap BB kooperatif terhadap penyidik dan mengakui tanda tangan surat pertanggung jawaban (SPJ) DD/ADD tahun 2016 yang dipalsukan sesuai laporan RH. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan labfor Palembang.

"Dia siap mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena menurutnya pemalsuan tanda tangan SPJ di belanja dana desa tahap I tahun 2016 dilakukan semata-mata untuk kepentingan dan kebaikan warga desanya agar mendapatkan pencairan dana desa tahap II ditahun 2016," ujar Jufri.

Jufri melanjutkan, selain karena waktunya sudah mepet dan tindakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi BB, ketika Pjs Kades RH waktu itu tidak ada lagi komunikasi dengan kades definitif.

"Pengakuan BB, pemalsuan tandatangan itu demi kepentingan dan kebaikan warga desanya," kata Jufri.

Sebelumnya Kades Gunung Agung BB, mengaku, bersedia mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah. Menurutnya, pemalsuan tanda tangan itu sudah melalui musyawarah dan disepakati dengan BPD, perangkat desa beserta masyarakat yang hasilnya ia diberi keleluasaan untuk mengambil tindakan dengan niat baik agar desa terhindar dari penalti.

"Ini bukan untuk kepentingan pribadi namun demi kepentingan masyarakat. Kalau tidak dilakukan pencairan maka dipastikan desa kami akan kena sanksi. Disaat itu pula RH menghilang tak bisa dihubungi," terang BB.

Sekedar mengingatkan, RH saat menjabat sebagai Pjs Kades Gunung Agung diduga telah melakukan korupsi dana desa.

Penyidik Polres Bengkulu Utara juga telah menetapkan oknum Pjs Kades Gunung Agung itu sebagai tersangka, atas dugaan korupsi DD tahun 2016 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp120 juta. [nat]